HUKUM
sumber:" http://fuzudhoz.blogspot.com/2013/03/pengertian-hukum-secara-umum-dan.html"
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu
sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah
laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai
tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu
setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
Pengertian
Hukum Menurut Para Ahli Hukum :
1. Plato, dilukiskan dalam bukunya Republik. Hukum adalah sistem peraturan-peraturan yang teratur dan
tersusun baik yang mengikat masyarakat.
2.
Aristoteles,hukum
hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi
juga hakim. Undang-undang adalah sesuatu yang berbeda dari bentuk dan isi
konstitusi; karena kedudukan itulah undang-undang mengawasi hakim dalam
melaksanakan jabatannya dalam menghukum orang-orang yang bersalah.
3.
Austin,
hukum adalah sebagai peraturan yang diadakan untuk memberi bimbingan kepada
makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya (Friedmann, 1993: 149).
4.
Bellfoid,
hukum yang berlaku di suatu masyarakat mengatur tata tertib masyarakat itu
didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.
5.
Soerojo Wignjodipoero, S.H. hukum adalah himpunan peraturan-peraturan hidup
yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah larangan atau izin untuk
berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau dengan maksud untuk mengatur tata
tertib dalam kehidupan masyarakat.
Unsur,
Ciri-Ciri dan Sifat Hukum
Setelah melihat
definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu
meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai
tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu
diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu
bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap
pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Selanjutnya, agar hukum
itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T.
Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:
a. Terdapat perintah atau
larangan.
b. Perintah atau
larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang
berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga
tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh
karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur
perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan
hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan
sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat
pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman
atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II
(PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak
tertentu;
2. perampasan
barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan
hakim.
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan
memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat
memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan
sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati,
karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
Fungsi dan Tujuan Hukum
Keterangan yang telah
dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia
bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi:
“menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan
masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan
masyarakat dapat terdiri dari:
1. Sebagai alat
pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi
menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala
sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk
mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat
dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam
arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa
agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana
penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan
atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat
untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan
alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan
(penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang
tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat
penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera
selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan
masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu
dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara
anggota-anggota masyarakat.
Dari sekian
penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari
perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang
pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu
ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang
tujuan hukum:
1. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib
dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus
diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara
kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh
(sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat
dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan
isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil
dan apa yang tidak adil.
3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni
mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan
negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa
tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh
unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak,
berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran
etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan
warna keadilan dan kebenaran.
5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori
utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang.
Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan
bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan
bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem
tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu
asas keadilan dan faedah.
7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap
manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan
ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain,
karena tindakan itu dicegah oleh hukum.
Jadi Sebagai
kesimpulan, Pengertian hukum itu sangat banyak karena terdapat banyak sisi pandang
terhadap hukum, akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi
pedoman adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”
Unsur-unsur hukum
adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat
memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya; dan ciri-cirinya adalah
terdapat perintah dan/atau larangan serta harus dipatuhi setiap orang;
sedangkan sifatnya adalah mengatur dan memaksa.Fungsi hukum adalah sebagai alat
pengatur tata tertib, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan
batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, sebagai penentuan alokasi
wewenang, sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi memelihara kemampuan
masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah;
dengan tujuan mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil,
dapat melayani kehendak negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan
pada rakyat, demi keadilan dan/atau berfaedah bagi rakyat yang mana dapat
menjaga kepentingan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar